Sabtu, Desember 6

Bolehkah seseorang itu mencukur jenggot?

Pertanyaan:
Bolehkah seseorang itu mencukur jenggot?
Jawab:
Mencukur jenggot adalah haram berdasar beberapa sebab berikut:
1. Menyelisihi perintah Rasulullah, Rasulullah memerintahkan kepada umatnya untuk memelihara jenggot dan membiarkannya (tidak memotongnya)hal tersebut secara tegas disebutkan dalam beberapa hadits berikut:
Dari Abi Huroiroh, dis berkata: Rasulullah bersabda: potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, bedalah kalian dengan orang-orang majusi. (HR. Muslim (1/153), Abu ‘Awanah (1/188), Al Baihaqi (1/150) dan Ahmad (2/153,366))
Dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Rasulullah berasbda: bedalah dengan orang musyrik, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. (HR.Bukhori (1/288), Muslim (1/153), Abu ‘Awanah (1/189) dan Al Baihaqi (1/150))

2. Merubah ciptaan Allah
Allah telah melarang hambanya untuk merubah ciptaan-Nya, sedangkan memotong jenggot termasuk merubah ciptaan-Nya yang dikhususkan bagi laki-laki, hal ini diperkuat deengan dalil sebagai berikut:
Allah berfirman: Dan Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan kusuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar merubahnya, dan barang siapa menjadikan setan sebaqgai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya mereka menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa’: 119)
Dari Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda: Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato, dan orang- orang yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya dan orang-orang yang mengikir gigiya untuk mempercantik diri dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhori (10/306), Mislim (6/166-167))
3. Menyerupai wanita
Jenggot adalah merupakan tanda laki-lakinya, sedang wanita tidak berjenggot, sedangkan menyerupai wanita atau sebaliknya adalah haram, hal ini berdasarkan pada dalil:
Dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah melaknat orang laki-laki yang menyerpai wanita dan para wanita menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori (10/274), Abu Dawud (2/305), Ad Darimi (2.280-281), Ahmad (no: 1982,2006,2123), Ath Thoyalisy no: 2679)
4. Menyerupai orang-orang kafir
Orang kafir mempunyai ciri yang khas yaitu mencukur jenggot, sedang orang islam memiliki ciri khas yaitu memelihara jenggot, maka dilarang seorang muslim yang menyerupai orang-orang kafir dengan mencukur jenggotnya, ha;l ini berdasar pada dalil dari Abu Huroiroh dan Ibnu ‘Umar di atas

Maroji’ :
Tanbih dzawil uqul bianaliha min sunnair rasul, oleh: Abu Muhammad Isma’il bin masyud bin Ibrahim ar Romih, cetakan pertama TH:1414 H/1993, Penerbit: Darus As Shomi’iy, Riyad., Tamamul Minah (hal:79-83), Jilbabul Ma’atil Musliamh. Oleh Al Bany hal: 185-187.

Tidak ada komentar: